Wujudkan Akuntabilitas: BRMP RB Musnahkan 964 Berkas Inaktif Periode 2 Tahun 2026
Pasuruan, 13 februari 2026 –Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas melalui tertib pengelolaan arsip, BRMP Ruminansia Besar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Periode 2 Tahun 2026 di halaman Gedung Grha Andini Bhakti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis dalam rangka penyusutan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak memiliki nilai guna primer, sekunder, maupun nilai kesejarahan, serta tidak terkait dengan proses hukum.
Arsip yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.01/642/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, serta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/TU.140/M/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan jumlah sebanyak 964 berkas. Adapun arsip yang dimusnahkan berupa dokumen kertas dan dilakukan dengan metode pembakaran. Kegiatan ini disaksikan oleh pejabat dan pegawai BRMP Ruminansia Besar sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan.