• Jl. Pahlawan No.02
  • (0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
    • Prosiding
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
67 dilihat       13 Februari 2026

Wujudkan Akuntabilitas: BRMP RB Musnahkan 964 Berkas Inaktif Periode 2 Tahun 2026

Pasuruan, 13 februari 2026 –Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas melalui tertib pengelolaan arsip, BRMP Ruminansia Besar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Periode 2 Tahun 2026 di halaman Gedung Grha Andini Bhakti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis dalam rangka penyusutan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak memiliki nilai guna primer, sekunder, maupun nilai kesejarahan, serta tidak terkait dengan proses hukum.
Arsip yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.01/642/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, serta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/TU.140/M/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan jumlah sebanyak 964 berkas. Adapun arsip yang dimusnahkan berupa dokumen kertas dan dilakukan dengan metode pembakaran. Kegiatan ini disaksikan oleh pejabat dan pegawai BRMP Ruminansia Besar sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan.

Prev Next

- Tim Humas


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dukungan Pemerintah dalam Potensi Pengembangan Sapi Perah Genom Grati
    28 Sep 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    BRMP Ruminansia Besar Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Mendukung Swasembada Pangan
    14 Sep 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Soft Launching Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan
    21 Agu 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Kotabaru melakukan Studi tiru ke BRMP Ruminansia Besar
    20 Agu 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    BRMP RB Perkuat Kesehatan Ternak melalui Sinergi Tim Dokter Hewan
    18 Agu 2026 - By Tim Humas

tags

Wujudkan Akuntabilita

Kontak

(0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
(0343) 481132
[email protected]

Jl. Pahlawan No.02,

Bebekan Lor, Ranuklindungan, Kec. Grati

Pasuruan - Jawa Timur 

Indonesia

67184

ruminansiabesar.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2026 BALAI PERAKITAN DAN PENGUJIAN RUMINANSIA BESAR. All Right Reserved